BANDA ACEH, FK
Kejaksaan Tinggi Aceh mengadakan seminar hukum dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada Rabu (27/8/2025).
Seminar yang berlangsung di Aula Kejati Aceh ini mengusung tema
“Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Acara ini diikuti oleh 226 peserta luring dari berbagai instansi, termasuk Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Polda Aceh, OJK, Ditjen Bea Cukai Aceh, Balai Gakkum KLHK Sumatera, Peradi Banda Aceh, akademisi dari sejumlah fakultas hukum, serta organisasi masyarakat sipil seperti MATA, SUAK, dan Gerak. Selain itu, seminar juga diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari se-Aceh, dan terbuka untuk masyarakat umum
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara pidana tidak lagi hanya berorientasi pada efek jera melalui hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama:
• Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara dalam kasus perekonomian.
• Nursyam, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA dalam sistem peradilan di Indonesia.
#kejaksaanri #kejatiaceh
• Zulfikar Sawang, S.H. (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu mengedepankan pemidanaan.
****RAJA****
Social Header