Kapuas, www.faktakriminal.com
Terungkapnya kasus ini lantaran adanya tuntutan warga yang semakin kencang dan mulai memiral di Kalteng, tambah lagi beberapa warga desa Supang kecamatan Kapuas Hulu kabupaten Kapuas, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merasa lahan milik mereka belum terselesaikan oleh PT. Kapuas Maju Jaya (PT. KMJ) mengadu ke Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) beberapa bulan yang lalu.
Al-hasil, terungkaplah permasalahan masyarakat desa Supang ini terhadap PT.KMJ dalam rentang waktu sudah berjalan beberapa tahun lalu.
Bahkan dari data - data yang terkumpul, masuknya PBS ke daerah inipun sudah ditemukan kejanggalan - kejanggalan.
Bagimana bisa Perusahaan Perkebunan bersekala besar ini dapat menggarap lahan puluhan ribu hektar yang diduga masih kawasan Hutan Produksi (HP).
Ketua Umum (Kerum) BMT, Kristianto D. Tundjang, saat ditemui di lapangan memaparkan bahwa, pengaduan dari masyarakat desa Supang kepada BMT memang benar adanya. Namun Ketum BMT ini mengatakan masalah yang dinggapnya serius ini perlu melibatkan Forum Ormas lantaran PBS tersebut terindikasi telah beraktivitas tanpa mengantongi HGU.
"Setelah saya telaah, dan mengumpul bukti serta data yang cukup lama, saya menduga, PBS yang bersekala besar ini beraktivitas selama ini telah melanggar rambu - rambu yang diberikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Undang - Undang serta Perda.
Jadi kasus sekala besar ini perlu penanganan yang serius, makanya kami lempar ke Forum Ormas untuk menyikapinya." Ujar pria yang akrab disapa Deden ini Jum'at (37/10/2023) pagi tadi.
Disampaikan Deden, lahan PT. KMJ terungap dengan faktanya dilapangan, bahwa, "lahan tersebut dahulunya adalah Hutan Hijau, dengan kata lain Kwasan HP yang masih Aktif, jadi bila kita ke TKP saat itu masih banyak ditemukan Kayu Hutan tropis." Timpal Ketum BMT ini.
Terpisah, pihak PT. KMJ, yang diwakili Humasnya, Triono, mengatakan bahwa, Perusahan tidak mau dipubliksikan, dan pihak direksinya tidak memperbolehkan dia untuk berkomentar hal apapun.
"Terkait untuk berita saya tidak bisa menjawab pak, dan saya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan stateman apapun." Ucap Triono saat ditemui Jum'at (27/10/2023) sore di kantornya.
Diduga, hal tersebut diucapkan Triono untuk menghindari kejaran wartawan tentang PT. KMJ yang memang belum mengntongi HGU untuk aktivitas Perkebunan mereka.
Yang jadi pertanyaan, sebegitu mudahnyakah PBS beroperasi di kabupaten Kapuas ini yang diduga secara illegal?
(yud)
Social Header