Kapuas, www.faktakriminal.com
PT. Kapuas Maju Jaya (PT.KMJ) yang natabene berdomisili sekarang masuk wilayah kecamatan Pasak Talawang, kabupateng Kapuas, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak tahun 2013 silam, sampai saat ini diduga masih belum memiliki dokumen perijinan lengkap.
Pasalnya, menurut keterangan dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, KMJ saat ini membangun kebun kelapa sawit di atas lahan yang bukan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) apalagi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), melainkan di kawasan Hutan Produksi (HP) yang sejatinya masih hutan hijau dengan istilah lain Hutan Produktif.
Ketua Umum (Ketum) ormas Betang Mandau Talawang (BMT), Kristianto D. Tundjang, saat diwawancarai membeberkan, "kami sudah mendapatkan data - data, awalnya dari Pengambil titik koordinat GPS independen dan mengambil titik koordinat lahan masyarakat yang masih belum dilepaskan KMJ dengan menggunakan Garmin. Dari situlah terlihat jelas melalui Citra Satelit bahwa kawasan sekitar sini adalah kawasan HP, bukan kawasan HPK apalagi kawasan APL." Ujar Ketum ormas BMT ini (31/10/2023) pagi tadi.
faktakriminal.com; menelisik, dari informasi sekilas ini, logikanya memang sangat mustahil secepat kilat disetujui pengajuannya pembebasan lahannya oleh Kementerian LHK tentang kawasan HP ini dilepaskan terlebih dahulu menjadi HPK, lalu dari HPK dilanjutkan lagi permohonannya menjadi APL untuk dasar melakukan proses memperoleh HGU.
Tambah lagi tentang belum terpenuhinya Dokumen Kadastraisasi di lapangan, pastilah tidak akan bisa Dokumen AMDAL diterbitkan oleh DLH, sedangkan menurut Juknis prosedurnya, dua langkah ini adalah sebagai syarat utama untuk mengajukan HGU sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beraktifitas dan produksi.
Namun sangat disayangkan, pihak PT.KMJ seakan menutup diri untuk dipublikasikan. beberapa hari lalu, Humas PT. KMJ, Triono, mengatakan bahwa dirinya dilarang oleh managemen KMJ untuk memberikan statemen apapun terkait publikasi.
"Memang saya tidak diperbolehkan manageman perusahaan untuk memberikan statemen terkait pemberita pak, jadi maaf, sebenarnya pihak perusahaan sangat menghindari untuk dipublikasi (red)." Tambah Triono (28/10/2023) lalu.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, Haruman Supono, SH, MH, AAAJ. tertarik melihat kabar ini dan ikut menggapi, menurut dia, "intinya bahwa KMJ telah melampaui area yang telah di tentukan dan menggarap HP tentunya dinas-dinas terkait jika tidak meras terlibat dalam kasus ini, tentunya harus ambil tindakan secara konkret bahwa, KMJ telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pemerintah harus mencabut ijin operasionalnya jika ada di kawasan tersebut." Tegas praktisi hukum Lawfirm Scorpions ini (31/10/2023) sore tadi.
(yud)
Social Header