Kobar - Kalteng, faktakriminal.com
Diduga, upaya mencaplok Lahan Kebun biar lebih besar, dengan menggunakan teknis yang sangat halus dan hampir tidak terbaca oleh kacamata hukum. Diawali dengan mengrusak kebun masyarakat terlebih dahulu, dan tentu kebun masyarakat biasa ini diperkirakan dan dianggap masih belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata faktanya di lapangan sangat meleset jauh.
Hal ini terjadi di wilayah desa Sungai Tendang, kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan diduga upaya pengrusakan ini dilakukan oleh oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit yang notabene diduga perijinannya masih berlindung di sebuah Kelompok Tani dikelola sekaligus sebagai pemiliknya bernama H. Abdul Basid.
Al-hasil, kebun buah - buahan yang sudah dirusak ini ternyata sudah menjadi milik seorang dokter dan bahkan sudah memiliki SHM yang resmi.
Dugaan upaya penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan perkebunan milik H. Abdul Basit yang mengaku adalah salah satu cabang dari PBS yang berinduk di Sampit kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini sudah berjalan cukup lama, tentunya sejak sebelum Laporan Polisi (LP) yakni bulan April 2024 lalu sampai terjadinya LP pada tanggal 27 Mei 2024 yang berlokasi di Jl. Rantau Panjang, RT 001, RW 001 desa Sungai Tendang, kecamatan Kumai, kabupaten Kobar.
Menurut pemilik lahan, dr. Meinardi Mastur, saat dikonfirmasi FK hari Rabu (7/8/2024) kemarin melalui Kuasa Hukum-nya (KH-nya), Marden A. Nyaring, SH, MH. yang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran agar pihak H. Abdul Basit harus bertanggung jawab dan menghentikan merusak lahan itu seperti menggali parit besar menggunakan excavator membelah kebun klien-nya menjadi dua.
"kami sudah memberikan teguran kepada mereka, namun nampaknya pihak H. Basid tidak mengindahkan dan tidak memberikan resfon, ya terpaksa kami membuat Laporan ke polisi dengan bukti LP nomor : STTLP/90/V/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, ini bukti LP-nya." Ujar Marden sambil memperlihatkan berkas yang dibawanya.
Dalam cek lokasi di lapangan yang dilaksanakan oleh Unit Satreskrim Polres Kobar Rabu (7/8/2024) kemarin, mandor excavator yang dikenal berinisial 'S', mengaku memerintahkan menggarap atau membuat parit itu berdasarkan titik koordinat dan perintah atasannya yang sejatinya juga atas arahan H. Abdul Basid.
Mandor exca ini mengaku juga sudah minta ijin dengan dr. Nardi, namun setelah dikonfirmasi dengan dr. Nardi, ternyata dokter yang biasanya dipanggil dokter Dedi ini tidak mengakui, bahkan mengatakan tidak pernah dihubungi oleh pihak H. Basid mengenai hal ini, apalagi memberikan ijin untuk membuat parit yang membelah kebun buah - buahan milik dirinya.
Di lain pihak, H. Abdul Basid yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukum-nya, Triyanto, SH, MH. Mengatakan, oleh karena saksi penjual tidak bisa hadir, maka mereka pamit tidak bisa melanjutkan menyertai pihak Penyidik Polres untuk cek lokasi ini.
"Kami hadir ke sana mewakili prinsipal, atas undangan pihak kepolisian untuk hadir ke lapangan, yang kami kira awalnya pihak kepolisian juga menghadirkan saksi penjual, maksud kami biar terang perkara ini, tapi ternyata penjual lahan itu tidak ada.
Kami berharap pihak penjual itu bisa dihadirkan juga oleh pihak kepolisian. Nah, karena pihak yang menjual ke pak H. Basid itu tidak bisa dihadirkan oleh pihak polisi, makanya kami tidak bisa melanjutkan ikut serta ke lapangan melaksanakan cek lokasi." Ujar PH ini saat dikonfirmasi (9/8/2024) kemarin.
Tri masih melanjutkan, "yang berhak menghadirkan penjual alias saudara 'R' ini seharusnya pihak kepolisian, dari pihak kita juga sudah kami coba hubungi, tapi tidak ketemu orangnya (red)." Imbuh dia.
"Yang pasti, perlu digaris bawahi bahwa pak H. Basid melakukan kegiatan itu karena memang didasari ada legalitas dari saudara penjual kepada beliau." Pungkas Tri.
(yud).
Social Header