Kalteng, faktakriminal.com
Terkait perkembangan isu yang semakin mengemuka di masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di kota Pangkalan Bun, serta kabupaten tetangga yakni Lamandau dan Sukamara pada umumnya yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas II-B Pangkalan Bun ini.
Mengenai adanya praktik Pungutan Liar oleh para pegawai LP dan peredaran Narkotika yang diduga jenis Sabu dalam Lapas serta sangat mudahnya berkomunikasi lewat jejaring sosial menggunakan Hp terhadap masyarakat luar Lapas. Hal ini semakin senter terdengar dari beberapa keluarga penghuni Lapas di luar LP.
Padahal, terpampang dengan jelas di luar kantor sampai ke tembok ruang periksa pengunjung Peringatan Keras dari Kalapas untuk masyarakat pengunjung dan pegawai Lapas di sini ataupun untuk masyarakat penghuni di dalamnya atas larangan untuk penggunaan Hp di dalam LP ini, serta larangan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan juga larangan peredaran Narkoba. Bahkan pokok kata dari Hp, Pungli dan Narkoba ini disederhanakan menjadi kata Halinar.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas II-B Pangkalan Bun, Herry Muhamad Ramdan, A.Md.IP., SH, sewaktu ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa Halinar yang beredar di masyarakat luar ini perlahan sudah ditekan angkanya. Bahkan Herry juga mengungkapkan ada beberapa anak buahnya yang telah dia curigai berkaitan dengan Halinar sudah dia rotasi.
Namun, setelah ditanya tentang 8 warga yang saat ini di Sel Box, yang terciduk memiliki Hp serta tes urinnya terbukti positif menggunakan Narkoba jenis Sabu saat penggerebekan, Herry tidak menampik kemungkinan masih adanya pelanggaran Halinar di dalam Lembaga yang dipimpinnya.
"Karena yang 8 orang ini statusnya adalah Tahanan, maka kita berikan sanksi hanya Tutupan Sunyi selama 12 hari, tapi seandainya mereka bersetatus Nara Pidana (Napi) sanksinya bisa dicabut Hak mendapatkan remisinya. Dan jika mereka sudah melaksanakan selama 2/3 masa pidananya, itu bisa dicabut Hak PB atau CB nya dan berlaku selama setahun." Tandas Herry (14/7/2025) Selasa siang.
Ironisnya lagi, Kalapas ini mengakui bahwa ada oknum pegawai LP ini turut terlibat dalam pelanggaran terhadap larangan Halinar yang telah digalakannya ini. "Saya selalu mencari bukti untuk masalah ini, bahkan untuk mengantisipasi setidaknya mengurangi pelanggaran Halinar ini saya sudah memasang beberapa Camera CCTV." Tandas nya.
Miris memang, bila mendengar kelembagaan dibawah Menkumham ini malah yang mendominasi pelanggaran atas Larangan Halinar, dan faktanya, setelah sore di Rajia oleh petugas Lapas, bahkan selang 1 atau 2 jam, malamnya sudah ada yang menelepon awak media ini, tujuan mereka hanya untuk membuktikan bahwa Rajia dari petugas Lapas kelas II-B Pangkalan Bun ini hanya Formalitas saja.
Dari penelpon yang lain, yang masih tidak mau disebutkan namanya ini mengakui bahwa penggunaan Hp di dalam LP harus membayar iyuran 1 juta rupiah per Hp dengan durasi yang tidak ditentukan dipungut oleh petugas Tampingnya dari Blok A Lapas ini.
Ironis memang, di dalam Lapas ini sebenarnya sudah disediakan Wartel sendiri, secara khusus buat para Tahanan dan Napi jika ada keperluan buat menghubungi keluarganya yang di luar. Namun, berbagai alasan dan narasi sehingga pihak pegawai Lapas yang direstui oleh Kepala Pengamanan Lembaga ini bisa - bisanya menyediakan fasilitas kepada para Napi dan Tahanan yang berkantong tebal.
Belum lagi masalah Mapenaling atau pengenalan bagi penghuni baru, yang masih belum diungkapkan oleh pewarta ini, menurut bocoran, peraturan tentang Mapenaling seharusnya 14 hari, tapi faktanya disini jika warga baru ini tidak bayar ke pegawai pengamanan, akibatnya warga baru tersebut tetap di sel menjadi 5 atau 6 bulan dan tetap bersetatus di Mapenaling.
(yud).
Social Header