Breaking News

Rokok Manchester Ilegal di Batam Bea Cukai Dianggap Lamban Mengambil Tindakan, Jaringan Peredaran Belum Terungkap.



Batam,faktakriminal.com

Rokok Manchester tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau, semakin merajalela dan menjadi sorotan publik. Jajaran Forkopimda Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk bertindak tegas menindak praktik ilegal ini. Namun, hingga kini, rokok tersebut masih bebas beredar tanpa tersentuh hukum
Menurut informasi yang beredar, rokok Manchester tanpa pita cukai telah beredar di Batam selama bertahun-tahun. Rokok ini sangat populer di kalangan pekerja harian dan dijual seharga Rp 15 ribu per bungkus di tingkat pengecer

Saya tidak tahu pasti siapa distributor atau penanggung jawabnya. Coba tanya langsung ke humasnya,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, sambil menyebut inisial AU sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Meski keluhan warga terus mengalir melalui berbagai media, Bea Cukai Batam dan pihak terkait seolah tutup mata. Tidak ada tindakan tegas yang mampu memutus mata rantai peredaran atau membongkar jaringan di baliknya. Bahkan, peredaran rokok ini semakin meluas, menimbulkan kesan seolah pelakunya memiliki imunitas” di mata hukum.

Untuk memperluas jaringan, para pelaku disebut-sebut semakin berani dengan memanfaatkan celah hukum dan menyelundupkan rokok ini melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus di Batam.

Mereka sering beroperasi malam hari, terutama di daerah Berelang,” tambah sumber tersebut

Kami tidak berhasil mendapatkan konfirmasi dari Zulfikar, staf Humas Bea Cukai Batam, karena tidak ada respons dari beliau."

Tindakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok merek Manchester yang merugikan negara belum dilakukan oleh Bea dan Cukai."

Namun, publik mempertanyakan efektivitas kinerja Bea Cukai Batam. Rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun bagi pelakunya. Potensi kerugian negara akibat praktik ini pun semakin besar.

Indodata Research Center mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, salah peruntukan (saltuk) rokok bekas dan salah personalisasi mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.

Angka kerugian yang diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera diatasi dengan tegas, kerugian negara akan terus meningkat, dan dampaknya akan sangat merugikan perekonomian negara kita,” ujar Danis Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata.

Masyarakat berharap Bea Cukai Batam dapat memperkuat kinerjanya dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus dan Polairud Polda Kepri untuk menghentikan peredaran rokok ilegal."

Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas rokok ilegal, bukan hanya sekedar wacana.

Sampai berita ini terbit, awak media telah melakukan pengamatan dan analisis yang mendalam untuk menyajikan informasi yang objektif dan bermanfaat bagi masyarakat."

Boy hot/Jamal : Tim FK
© Copyright 2022 - faktakriminal.com