Breaking News

Menghangat, PT. SMJ Melakukan Aktivitas di Area Industri Tanjung Kubu Diduga Menggunakan Dokumen Palsu*

Kobar, faktakriminal.com

Diduga akibat adanya penyalah gunaan jabatan oleh oknum Kepala Desa (Kades), maka di wilayah industri Tanjung Kubu, desa Kubu, kecamatan Kumai, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga berbuah peng-enclavean dari PT. First Lamandau Timber International (FLTI).

Di TKP terpantau sempat terjadi pergesekan dan debat adu argument dari kedua belah pihak, yakni pihak PT. FLTI yang mau mengamankan asetnya, dengan pihak PT. Silica Minsources Jaya (SMJ) sebagai pihak yang melarang pihak PT. FLTI untuk melakukan aktivitas pembuatan parit batas lahan.

Salah satu Perwakilan SMJ, bernama M.Yani, selaku Korlap SMJ menyuarakan, alasannya yang kuat bahwa, PT. SMJ ada mempunyai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPTFBT) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Kubu sebagai alas hak atas lahan tersebut.

"Saya berharap, kawan - kawan di lapangan mentaati himbawan dari Kapolsek Kumai, yaitu hasil koordinasi kami di polsek Kumai tadi. Karena mereka sudah membuat pondok, dan mau membut parit batas, jadi sambil menunggu pak Rudi, semestinya mereka menyurati dulu ke pihak terkait." Tambah Yani Sabtu (15/10/2023) siang kemarin.

Di sebelah pihak, tepatnya FLTI yang tengah melakukan ploting menyesesuaikan Surat - surat yang dipegangnya yang tercatat di kantor Agraria Kotawaringin Barat, disaksikan dan ditandatangani oleh Panitia Pembebasan Tanah kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat, sejak tanggal 27 Apri 1982 silam.

Lantaran merasa dirugikan karena aset - asetnya mau dikaburkan dengan kata lain mau digelapkan oleh oknum mantan karyawannya, maka tidak tinggal diam lagi, langsung bergerak memerintahkan para karyawannya untuk mengamankan aset - aset miliknya tersebut.

Melalui Legal Konsultan Hukum (LKH), dari PT. FLTI, Marden A. Nyaring, SH, MH. saat dikonfirmasi di lapangan mengatakan, "kami saat ini melakukan pengamanan aset perusahaan sesuai alas hak yang kami punya." Ucap dia (15/10) siang kemrin.

Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya berdasarkan alas hak yang ada dan para ahliwaris asal - muasal tanah sebelum menjadi hak milik FLTI. Dan dikatakannya, sebelum melakukan kegiatan pengamanan aset tersebut, terlebih dahulu pihakny menyampaikan Surat ke Polsek Kumai tanggal 14 Oktober 2023 lalu.

"Kami berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berbentuk Berita Acara Pelepasan Hak Nomor : 415/PHT/10/IV-2982, tertanggal 27 April 1982. Jadi, kami melakukan kegiatan mengamankan aset - aset ini dengan cara membuat parit batas lahan menggunakan excavator." ucap nya lagi.

Masih menurut PH ini, "Pihak kami kaget juga, sebab di lahan yang mau dibuatkan parit batas lahan ini, ternyata ada Persero lain yang memanfaatkan dan mendudukinya tanpa sepengetahuan pihak FLTI. Informasi yang sudah diketahui ternyata pihak PT. SMJ.

Namun, hal itu masa bodoh bagi kami, yang penting aset - aset perusahaan FLTI diamankan terlebih dahulu. Selain itu setelah saya selidiki, ternyata semua alas hak yang dipegang mereka patut diduga Aspal." Ucap dia. 

Menurut Marden, SPPFBT tersebut ada 4 buah yakni : 1. SPPFBT No. 593.21/115/D.KB/XII/2018, 2. SPPFBT No. 593.21/116/D.KB/XII/2018, 3. SPPFBT No. 593.21/117/D.KB/XII/2018, 4. SPPFBT No. 593.21/118/D.KB/XII/2018, kesemuanya tertanggal 29 Desember 2018 ditanda tangani oleh Kades Kubu, Jarmani, kala itu masih di dalam Lapas kelas II B, Pangkalan Bun sebagai Nara Pidana.

"Jadi, kesemua alas hak atas tanah itu patut diduga Cacat karena Hukum, lantaran Kades yang menanda - tanganinya masih didalam Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dan masih bersetatus sebagai Napi." Pungkas nya.

(yud)
© Copyright 2022 - faktakriminal.com