Breaking News

*Diduga, PUPR Sisipkan 4 Milyar Lebih Untuk Perbaiki Jalan ke Kebun Oknum Pejabat Tinggi Kalteng*


Palangkaraya, faktakriminal.com

9 November 2023,Terendus, aroma proyek kepentingan oknum pejabat daerah dengan modus mengatasnamakan kepentingan kelompok tani, dengan menelan dana Rp 4,6 Milyar lebih.

Berakar dari kegiatan pemeliharaan berkala jalan di wilayah tengah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng melalui program penyelenggaraan jalan nasional, menelan dana Rp 29 Milyar lebih.

Hal ini mendapat sorotan dari kalangan aktivis - aktivis LSM di Kalteng.
Sebab, dari anggaran pemeliharaan jalan ini, sebesar 29 Milyar lebih ini, disisipkan lebih dari Rp 4,6 Miliar digunakan untuk memperbaiki jalan Sei Ulin sepanjang 2 kilometer menuju lokasi kebun sawit milik oknum pejabat tinggi di Pemprov Kalteng.

Lokasi proyek yang diduga kepentingan oknum pejabat tinggi Pemprov Kalteng ini tepatnya berada di simpang jalan Garung, desa Garung RT 3, kecamatan Jabiren, kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Sementara, di kota Palangka Raya sendiri masih banyak jalan - jalan yang dilewati masyarakat rusak parah, dan membutuhkan perbaikan mendesak serta pemeliharaan berkala.

Diketahui, berdasarkan DIPA Dinas PUPR Kalteng tanggal 05 April 2023, kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan di Wilayah Tengah yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Primas Mandiri ini sejatinya bernilai kontrak sebesar Rp 29.146.000.000, dengan Surat Perjanjian/kontrak nomor : 33/KTRK-BM/DPUPR/2023, tanggal 05 April 2023, dilaksanakan di 6 lokasi berbeda.

Lokasi yang dimaksud yaitu di kota Palangka Raya, yakni di Jalan G.Obos, Jalan Karanggan, Simpang Jalan Tabat Kalsa, Jalan Sebangau, Lapangan Tembak Km.21 dan di Simpang Jalan Garong (kabupaten Pulang Pisau).

Dikutip dari JAPOS.CO; Kepala Dinas PUPR Kalteng, H. Shalahuddin, ST, MT, saat dikonfirmasi melalui surat nomor : 042/HJP-KT/X/2023, tanggal, 23 Oktober 2023, Perihal : Konfirmasi Terkait Pelaksanaan Paket Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Di Wilayah Tengah.

Melalui surat tanggal 31 Oktober 2023, perihal : Konfirmasi Pelaksanaan Pekerjaan Pada Ruas Jalan Usaha Tani Ulin Berkarya, Desa Garong Kabuaten Pulang Pisau, yang ditujukan kepada Jaya Pos, berdalih bahwa perbaikan jalan tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok Tani nomor : 470/91/Pemdes/GR/III/2021, tanggal 05 April 2021.

Menurut Shalahuddin, “Dinas PUPR Kalteng melakukan perbaikan terhadap jalan Sei Ulin, RT.3 kecamatan Jabiren, kabupaten Pulang Pisau, bertujuan untuk meningkatkan usaha tani, dimana pada ruas jalan tersebut banyak pertanian milik masyarakat, yang harus didukung, dalam hal ini perbaikan infrastruktur jalan.

Kami informasikan juga, kondisi Jalan Provinsi yang berada di Kotamadiya Palangka Raya, saat ini kemantapannya sudah 100%, sehingga berikutnya hanya perlu dilakukan pemeliharaan,” terang Kadis ini.

Menjawab pertanyaan Jaya Pos terkait sejak kapan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan, berapa anggarannya, dan pekerjaan apa saja yang dikerjakan.

H. Shalahuddin mengatakan bahwa, pekerjaan dimulai sesuai yang tertera pada papan nama proyek, dengan biaya sebesar Rp 4.683.971.111,73. Dan uraian pekerjaan terdiri dari, Lapis Pondasi Agregat tanpa penutup aspal, Lapis Pondasi Agregat B, Lapis Pondasi Agregat A dan Aspal (HRS Base).

Ketua Umum LSM Piramida Pikiran Rakyat (PPR) Audy Valent, melirik kasus ini mengtakan, "ini temuan Investigasi, harus dipertajam dalam hal pembuktian lapangan diserta bukti data hasil lelang, supaya dugaan kerugian uang negara bisa diseret keranah Hukum, dan kasus seperti ini  bisa juga mengarah ke dugaan penyalahgunaan keuangan negara, tentu harus dikawal secara aktif." Ujar Audy (9/11/2023) sing tadi.

Kasus ini mungkin perlu penelaahan lebih dalam, sebab, jika mengingat Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan-nya, sudah sangat jelas mengatakan bahwa, Setiap orang secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain dan atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka akan dikenakan pidana.

Dalam penjelasan pasal di ayat ini yang dimaksud "Setiap Orang" adalah orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan dan atau yang menyuruh melakukan perbuatan. Jadi, tidak menutup kemungkinan Pokja proses lelang LPSE-nya pun turut terlibat.

(yud). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com