Kalteng, faktakriminal.com
Berawal dari diketahuinya penggarapan (Landclearing) lahan sekitar pertengahan April 2023 lalu, untuk dijadikan kebun kelapa sawit oleh Ibnu yang notabene adalah salah seorang pengusaha kebun berasal dari eks transmigrasi SP6 Kujan, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Dugaan kasus salah satu objek Penggarapan lahan yang tepatnya berlokasi di dukuh Penggetahan, desa Sungai Buluh, kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini bermula dari penjualan oleh Eliya Ijon bersama Deroi desa Sungai Buluh yang mengakui lahan tersebut berasal dari penyerahan orang tua dia.
Namun, lahan yang dijual Ijon dan Deroi kepada Ibnu ini ternyata diduga salah objek dan letaknya, sehingga keluarga Albertus Agung merasa dirugikan, lantaran tanam - tumbuh buah - buahan di atas lahan seluas sekitar 10 Hektar ini telah dirusak dan dihilangkan akibat Landclearing lahan.
Menurut Albertus Agung, lahan yang sudah dibersihkan oleh Ibnu itu adalah lahan dari mendiang orang tuanya serta lahan hasil pembelian dirinya dari Haliat Jangkat (Alm).
"Lahan yang sudah dilandclearing Ibnu itu sampai kapan pun tetap saya pertahankan, sebab saya berpegang teguh dengan kebenaran. Lahan itu aslinya sampai ke lahan pemberianku dari Topel adalah lahan peninggalan orang tua kami Syukurni Amba almarhum ditambah dengan lahan pembelian kami dari bapak almarhum Haliat Jangkat. dan saksi - saksi saya masih hidup." Ujar Agung (16/05/2024) siang tadi.
Dilanjutkannya, "Pihak keluarga kami masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, sudah 3X pertemuan di desa untuk mediasi, namun masih belum ada titik temu dan kesepakatan. Tanggal 21 nanti ada lagi undangan dari Pemdes untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini juga, jadi kita lihat dulu hasilnya seperti apa." tandas Agung.
Tentunya, akibat jual - beli lahan yang diduga di atas meja tanpa cek lokasi oleh Pemdes Sungai Buluh dan oknum warga desa ini, mengakibatkan kerugian material serta in material oleh keluarga Albertus Agung.
Sejatinya, pihak keluarga Albertus Agung sudah berupaya untuk menghentikan aktifitas penggarapan tanah tersebut dengan Surat Pemberitahuan terhadap Pemdes Sungai Buluh dan para pihak terkait serta Pemasangan Spanduk/Baliho di Lahan ini bahwa lahan ini murni milik kelurga Agung, yakni pada tanggal 21 Maret 2023, tetapi sangt disayangkan lahan/tanah tersebut tetap digarap oleh pihak Ibnu.
Salah satu upaya keluarga Agung dalam mempertahankan lahannya dengan bukti Surat Pernyataan Tanah serta Surat Penyerahan Kepemilikan Hak Atas Tanah, yakni dengan cara menanam sawit diatas lahan yang sudah dilandclearing oleh pembeli yakni Ibnu ini.
Terpisah, PJ Kades Sungai Buluh, Horman, saat ditanya via Seluler terkait apa kendalanya Mediasi kedua belah pihak ini masih tidak membuahkan hasil, Horman menjelaskan, bahwa para pihak dan para saksi kadang tidak lengkap hadirnya.
"kalo tidak salah 3 X undangan atau jadwal pertemuan, tapi semua terkendala oleh karena para pihak selalu tidak lengkap. Seperti pertemuan yang terakhir kemarin, kedua belah pihak sudah hadir namun saksi dari pak Agung malah tidak hadir. (red)" imbuh PJ Kades ini (16/05) siang tadi.
Disayangkan, Ibnu selaku pembeli sekaligus penggarap lahan, sampai berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi untuk dipintai keterangnnya.
Dilain pihak, advokat Hukum, Wangivsy Eryanto, S.H. selaku pendmping hukum keluarga Albertus Agung, menegaskan bahwa, pihak kliennya tetap mempertahankan lahan tersebut.
"fakta - fakta dan keterangan yang sudah kami dapat dari para saksi, baik dari saksi pihak klien saya maupun pihak saksi sebelah, memang sangat membenarkan bahwa objek lahan yang digarap pihak pak Ibnu itu memang kami duga terjadi kesalahan." Ungkap Ery. (16/05/2024)
di kantornya.
(yud : Kalteng).
Social Header