Breaking News

Akibat Alat Jurnalis Dirampas Paksa oleh Panitia Sabung Ayam Audy Valen Angkat Bicara


Lamandau, faktakriminal.com

Terungkapnya fakta ini dari Arbainsyah sebagai pelapor yang notabene adalah seorang jurnalis media Radar Indonesia (RI),  menuturkan kepada beberapa wartawan lain bahwa dirinya telah melaporkan ke SPKT Polres Lamandau sekitar pukul 22.00 wib. tadi malam, tentang perampasan perangkat pelengkap dalam menjalankan tugas jurnalistik-nya.

Arbain memaparkan tentang kejadian perampasan alat pelengkap wartawan berupa hp  camera di daerah PT. SMG, km 31 jalan Trans Kalimantan, kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Minggu (14/07/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. tadi malam.
Menurut Arbain, kronologis kejadian ini bermula lantaran dirinya saat diperjalanan menyaksikan tumpukan kendaraan roda dua dan roda empat di km 31 yang di kenal daerah simpang PT. SMG.

"Perjalanan kami pulang dari desa Penopa, senja kemarin, kami melihat di pinggir jalan tumpukan roda dua dan roda empat parkir memadati area itu, saya spontan saja mau mengambil foto momen yang saya anggap tepat. namun pada saat itu seraya lelaki yang bernama panggilan Jupen itu merampas hp saya.

Sudah saya pinta baik-baik, bahkan saya peringatkan juga, jika tidak mengembalikan hp itu, nanti bisa berbuntut panjang, namun sayangnya mereka tidak mengindahkan hal itu. Maka langsung lah saya buat laporan polisi ini." Papar Baen (15/07) tadi.

Terpisah, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono S.I.K,. melalui Kasatreskrim-nya, yang dikenal berpanggilan AKP Eka saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang ada laporan seorang Jurnalis tadi malam. Namun, pihak saksi - saksi pelapor maupun terlapor masih dalam pemeriksaan," Ujar dia (15/07) siang tadi.

Eka juga menambahkan, bahwa Kasus itu tetap diproses dan dilanjutkan. "Penyidik kami masih memproses Laporan Polisi pak Arbaen itu pak. Setelah rampung pemeriksaan para saksi Pelapor maupun Terlapor nanti pasti kami sampaikan." Timpal Kasat Reskrim ini via telepon.

Salah seorang aktivis jurnalis senior di Kalteng, Audy Valen angkat bicara. Menurut Audy, kejadian semacam ini sama halnya dengan melecehkan tugas jurnalistik. "apalagi kejadian itu di TKP Perjudian Sabung Ayam, sudah tentu Jupen dan kawan - kawan ini selain melanggar Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dalam pasal menghalang - halangi tugas Jurnalistik.

Mereka juga yang pastinya kena pasal Perampasan, serta terancam dengan pasal 303 tentang Perjudian. Jadi di saat seperti ini aparat manapun yang mau pasang badan, silahkan, baik TNI ataupun Polri jika memback-up Perjudian itu, sangat kami nanti kehadirannya." Tandas Audy (15/07) sore tadi.

(Tim/Yam : Kabiro Lamandau). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com