Lamandau - faktakriminal.com
Polemik antara dua koperasi binaan Perusahan Besar Swasta (PBS) PT. Gemareksa Mekarsari di kecamatan Bulik dan kecamatan Mantobi Raya, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai saat ini belum kelar dan belum mendpatkan titik temu.
Gusti Jamhari, sebagai ketua koperasi Perjuangan yang mempunyai akta pendirian koperasi serta mempunyai SK Bupati Lamandau, beranggota koperasi sebanyak 255 KK sebagai penerima lahan seluas 284 Hektar dari PT. Gemareksa Mekarsari juga mempunyai Surat Penyerahan atas lahan seluas 284 Hektar berdasarkan MoU dengan PT. Gemareksa Mekarsari.
Mirisnya, selama ini diduga dana setiap bulannya untuk koperasi Perjuangan, termasuk Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Perjungan tetap dicairkan, namun ke koperasi lain yang menggunakan nama koperasi Perjuangan setiap bulannya.
Bahkan ditemui di lahan seluas 284 Hektar ini masih terpampang plang plat besi yang bertuliskan lahan Mitra dengan Koperasi Perjuangan.
Saat dikonfirmasi, Jamhari mengatakan, "awalnya penggantian Pengurus Koperasi, ternyata penggantian Koperasi, bukan penggantian Pengurus. Lalu semua data lama yang ada di Koperasi Perjuangan diarahkan ke koperasi yang baru, yakni Koperasi Jasa Perjuangan Kita Bersama. Sampai saat inipun koperasi yang baru itu tidak pernah menunjukan data - data yang akurat mengenai lahannya. Jadi tidak nyambung mengenai data - datanya, dan perusahaan menolak kalo merubah itu.
Pemda sebenrnya mengetahui hal ini, tapi dinas - dinas tidak berani menyatakan kebenaran, malah mau melebur, mengmbil alih dan membuatkan perjanjian baru lagi dengan PBS, menurut saya sangat salah tindakan seperti itu (red)." Papar Jamhari (29/5) kemarin.
Sangat disayangkan, sampai berita ini naik tayang, Gusti Sahriman selaku ketua koperasi Jasa Perjuangan Kita Bersama, tidak bisa dihubungi.
Terpisah, Kadis Koperasi Usah Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), Penyang, MEc, Dev. melalui Kabid Koperasinya, Herli Supian, menerangkan tentang keberadaan dua koperasi ini dan mengatakan, "kedua koperasi itu sah menurut hukum, dalam catatan kami, koperasi Jasa Perjuangan Kita Bersama itu adalah hasil Perubahan nama dari koperasi Perjuangan yang dulu diketuai oleh pak Gusti Jamhari dan sekarang ketuanya pak Gusti Sahriman.
Sedangkan koperasi Mitra Perjuangan diketuai oleh pak Gusti Jamhari. Nah, kedua koperasi itu masing - masing ada akta pendiriannya, jadi keduanya dianggap sah menurut hukum." Papar Herli (30/05) pagi tadi.
Namun, ditanya mengenai dana SHU dan SHP dari PT. Gemareksa, Herli tidak mau mengomentari, "mengenai dana SHU atau SHP kami tidak ingin mengomentari pak, sebab bukan wilayah kami." tutup Kabid Koperasi ini via telepon.
Dari gambaran yang ada hal ini terkesan tidak seriusnya Pemda Lamandau dalam menangani masalah ini, dan dengan kasus ini menunjukan bahwa Pemda Lamandau masih belum bisa memecahkan masalah konflik internal masyarakat di dua koperasi ini.
(yud).
Social Header