Lamandau - Kalteng, faktakriminal.com
Rapat Umum pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB), kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025 kemarin, berjalan lancar dan menemui kesepakatan bersama.
Rapat Umum ini membuahkan kesepakatan bagi Gapoktanhut SBB yang intinya menunjuk sebagai pengelola lahan kebun Gapoktanhut dengan luas sekitar 900 Hektar ini adalah PT. Solo Emas Agung Abadi (SEAA). Dalam Perjanjian, tertuang didalamnya 35% untuk pengelola 65% untuk anggota Gapoktanhut.
Satrio Priambodo selaku direktur PT. Selo Emas Agung Abadi sebelum menanda-tangani perjanjian, akan terlebihdahulu mengadakan rapat kembali dengan beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH), diantaranya KTH desa Bunut dan KTH kelurahan Nanga Bulik dalam waktu dekat ini.
Salah satu pengurus Gapoktan HUT Muslim, mengatakan setelah berjalan lancar pengelolaan ini, mereka akan bantu rekomendasikan, penyaluran bantuan kepada orang-orang tua, jompo dan anak yatim piatu.
Menurut Muslim, karena kedepan lagi akan ada kerja sama antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gapoktanhut SBB dengan di lahan APL." Ujar Muslim di hadapan para anggota Gapoktanhut SBB.
Rapat ini dihadiri oleh Camat Bulik, selaku perwakilan dari PJ Bupati Lamandau, perwakilan dari Kodim 1017 dan Polres Lamandau serta beberapa instansi pemerintah daerah lainnya yang kompeten terkait bidang pertanian, perkoperasian, perkebunan dan kehutanan.
(yud/yam)
Social Header