Breaking News

DAD Kobar Mengutuk Keras PT. GSIP Yang Diduga Menyerobot Lahan Di Luar HGU



Kobar - Kalteng, faktakriminal.com

Kasus dugaan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dapat Kecaman dan Kutukan Keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar.

Mengemukanya kasus ini lantaran, salah satu perusahaan raksasa di bidang perkebunan sawit, grup Astra Agro Lestari Tbk. melalui anak perusahaannya yakni PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) yang berdomisili di kecamatan Pangkalan Lada, kabupaten Kobar, melakukan penggarapan, pembersihan lahan untuk replanting tanpa sosialisasi yang jelas dengan masyarakat desa setempat, bahkan penggarapan tersebut diduga di luar HGU PT.GSIP.

Hal inilah yang memicu reaksi keras sebagian besar para tokoh - tokoh masyarakat Adat Dayak. Tak terkecuali dari DAD Kobar. Melalui wakil ketua 1 DAD Kobar, Ahmad Gapuri, yang menyampaikan Kutukan kerasnya atas dugaan aksi penyerobotan lahan di luar HGU ini. 

Sudah lebih dari 30 tahun PT. GSIP menggarap lahan di luar HGU seluas kurang-lebih 260 Hektar. "Tindakan PT. GSIP dari Astra grup dengan menyerobot lahan di luar HGU ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan negara. Ketika warga lokal kesulitan mencari lahan untuk berkebun, justru perusahaan besar dengan seenaknya menggarap lahan di luar ijin. Saya mendukung investasi yang sesuai aturan, tetapi kontra sangat keras terhadap investor yang merugikan masyarakat dan negara." Ujar Gapuri (29/6) kemarin.

Senada, salah seorang Aktivis LSM Tingang Corruption Watch (TCW) yang peduli Lingkungan Hidup serta Pemantau Hukum RI, saat ditemui disela -sela kesibukannya sebagai Advokat Hukum, Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, turut angkat bicara. "Saya saat mendengar berita ini sangat terkejut, PBS sekelas ASTRA grup ini rupanya selama 30-an tahun ini mengeruk keuntungan tanpa disadari oleh para penegak hukum di NKRI." Ungkap pria yang sering disapa Hars ini.

Ditambahkannya, "ini juga tergolong kasus dugaan korupsi besar. Penyerobotan lahan di luar HGU sudah jelas - jelas merugikan keuangan negara karena perusahaan tidak membayar PBB atas lahan di luar HGU telah digunakannya selama puluhan tahun, jadi, ya para penegak Hukum tinggal meng-kalkulasinya saja." Tandas Aktivis ini (30/6) Senin pagi.

Terpisah, Ketua Umum ormas Betang Mandau Talawang (BMT), Kristianto D. Tunjang, kembali meminta aparat penegak hukum dari Polda Kalteng dan Kejati Kalteng untuk memeriksa PT. GSIP atas Dugaan Penggarapan lahan di luar HGU ini.

"Kita bicara bukannya tanpa dasar. Kantor Pertanahan kab. Kobar telah mengeluarkan surat yang menyebutkan titik-titik koordinat di beberapa blok afdeling di PBS ini, yakni di blok Carlie, Fanta dan Golf yang diduga di luar HGU, memang tidak ada alas hak-nya, alias tidak ada HGU atau sejenisnya. Jadi, jika polda Kalteng dan Kejati Kalteng tidak ada tanggapan, maka ormas BMT akan melaporkan ke Bareskrim dan Kejagung." Tandas lelaki yang akrab disapa Deden ini (30/6) siang tadi.

Sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan, masih tidak ada jawaban dari pihak PT. GSIP saat dikonfirmasi, baik via WhatsApp maupun Seluler Humasnya.

(yud). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com