KUBU RAYA – FK
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di aula Mapolres Kubu Raya yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio serta mitra jurnalis Kubu Raya.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Bandara Supadio Pontianak, yang melibatkan dua tersangka berinisial AI dan IN.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih di hadapan publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu di area Kargo Bandara Supadio Pontianak dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Ade.
Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. AI diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu menuju Surabaya menggunakan jalur udara dari Bandara Supadio.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” punkas Ade.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. AI dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kami dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110
Instagram :
@polreskuburaya
@kapolreskuburaya
M.Yasin.
Social Header