Aceh Selatan (Trumon Tengah)
faktakriminal.com
Proyek normalisasi Sungai Krung Trumon, tepatnya di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, kembali menuai sorotan. Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025 tersebut Senin ,22/09/2025
Informasi yang diperoleh menyebutkan, solar yang dipakai untuk mengoperasikan alat berat bukanlah bahan bakar industri sebagaimana mestinya, melainkan solar subsidi. Jika benar, praktik ini jelas menyalahi aturan dan merugikan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak segera mengambil langkah tegas.
Kontrak Proyek
Nomor Kontrak: KU.602-/-KPA-SDW/755-2025
Nilai Kontrak: Rp.911.999.000,00
Penyedia: CV. Datuk Raja Dewa
Konsultan Pengawas: CV. Mozarindo Consultant
Waktu Pelaksanaan: 13 Agustus – 04 November 2025
Sumber Dana: APBA 2025
Diduga Ada Mark Up dan Tidak Sesuai RAB
Selain soal dugaan penggunaan solar ilegal, pengerjaan fisik di lapangan pun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil tinjauan, terlihat kedalaman dan kelebaran sungai tidak sesuai dengan perencanaan.
Saat dikonfirmasi, Ikbal dari pihak pengawas pelaksana mengaku hanya mengetahui panjang pekerjaan sekitar 2.000 meter atau 2 kilometer. Namun, ia tidak bisa memberikan penjelasan detail mengenai kedalaman maupun kelebaran sungai yang digali.
Proyek untuk Antisipasi Banjir
Secara umum, proyek normalisasi sungai ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi risiko banjir, sekaligus menata kawasan Gampong Ladang Rimba. Namun, jika pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan solar bersubsidi, manfaat proyek dikhawatirkan tidak maksimal dan justru menimbulkan kerugian negara.
APH Diminta Bertindak
Masyarakat menilai dugaan penyimpangan ini perlu segera diusut tuntas. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan agar potensi penyelewengan dana publik, baik berupa mark up maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat segera ditindak.
> “Kalau memang ada penggunaan solar subsidi dan pekerjaan tidak sesuai RAB, jelas merugikan negara. Aparat harus cepat bertindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/9/2025).
Dengan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp1 miliar, publik menuntut transparansi dan pengawasan ketat agar proyek ini benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar menjadi ladang praktik penyimpangan.
**^^®Rj^^**
Social Header