Lamandau - Kalteng, faktakriminal.com
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di eks areal perkebunan PT. Gemareksa Mekarsari, wilayah desa Perigi Raya kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Jum'at, tanggal 31 Januari 2025 lalu, terkesan lambat dalam penanganannya.
Pasalnya, sejak kejadian perkara pada waktu itu sudah lebih sepuluh hari sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda ketegasan dari pihak penyidik Polres Lamandau untuk memproses-nya.
Hal ini terpantau dilapangan, bahwa GS yang selaku terlapor masih bebas berkeliaran melakukan aktivitas nya sehari-hari.
Dari keterangan Nurhakiki selaku pelapor di Polres Lamandau, mengungkapkan ke awak media ini bahwa dirinya merasa heran dan bertanya-tanya, apa sebab GS yang dia laporkan dalam kasus dugaan penganiayaan lantaran sempat mencakar lehernya dan memukul wajahnya dengan keras saat itu masih tidak diamankan oleh pihak Polres Lamandau. Bahkan sekarang diduga GS juga yang mengkoordinir panen masal di areal perkebunan itu.
"Kami tidak tahu alasannya apa Pak, dan sepertinya Laporan Polisi saya itu tidak ditanggapi oleh pihak Polres Lamandau, sebenarnya, walaupun pelaku itu masih kerabat kami, tapi yang namanya hukum tetaplah hukum, tidak ada yang boleh membedakan dalam penerapannya." Ujar Kiki Rabu (12/2/2025) sore kemarin.
Nurhakiki juga menambahkan bahwa pihak mereka sudah menanyakan kepada pihak penyidik namun jawaban penyidik karena hasil visumnya masih belum keluar.
Di tempat terpisah, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mengenai Laporan Polisi dari Nurhakiki, terkait unsur penganiayaan itu semuanya tetap berjalan dan sudah ditangani oleh Reserse Polres Lamandau.
"Mengenai Laporan itu sudah ditangani Serse, prosesnya dalam tahap penyidikan." Ungkap nya (13/2/2025) via telepon siang tadi.
Ditambahkannya jika mengenai bukti visum itu bukan Polres yang mengeluarkan, namun ditunggu dari pihak rumah sakit yang berkompeten untuk mengeluarkannya.
Ketua Umum ormas Betang Mandau Talawang (BMT), Kristianto D. Tunjang, menyoroti terkait hal ini mengatakan, "jika kita lihat dalam visual rekaman itu jelas sekali adanya penyerangan mencakar seperti mau mencekik leher pelapor bahkan sampai pemukulan dengan tangan kidalnya. Menurut pengalaman saya, tindakan seperti itu sudah jelas bukti unsur pidananya." Ujar pria yang selalu disapa Deden ini.
Masih menurut Deden, "mungkin bukan hanya saya, bahkan publik juga mengerti, ada apa dengan Polres Lamandau? Sebab sangat wajar bila masyarakat menduga bahwa sampai saat ini kasus itu terkesan belum diproses, karena informasinya yang berinisial GS itu masih berkeliaran dan bahkan diduga mengkoordinir panen massal di areal perkebunan itu.
Kita meminta Polres Lamandau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang benar, jangan sampai Satuan Reskrim Polres Lamandau sekarang ini dipandang masyarakat Kalteng berisikan personil yang tidak profesional." Tandas Ketum BMT ini (13/2/2025) siang tadi di kediamannya.
(yud/yam).
Social Header