Breaking News

Gugatan Terhadap Pemda Kobar Karena Mengklaem Tanah Keluarga Almarhum Brata Ruswanda Semakin Viral



Kalteng, faktakriminal.com

Sidang lanjutan perkara nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbn, hari Kamis (17/7/2025), digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang beragenda menghadirkan para saksi.
Sebelumnya, perkara perdata yang menyita perhatian masyarakat luas di Kalteng ini khususnya di Kobar, ramai diangkat beberapa media cetak, elektronik dan online, lantaran kasus tanah yang diduga milik warga masyarakat Pangkalan Bun ini diklaim oleh Pemda Kotawaringin Barat, bahkan, perkara ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, sampai sekarang perkara belum mendapatkan kepastian hukum tetap.

Sejatinya, Sengketa ini menyangkut klaim atas sebidang tanah di Jalan Rambutan, kelurahan Baru, kecamatan Arut Selatan, kini memasuki fase pembuktian yang krusial.

Poltak Silitonga, SH, MH, kuasa hukum keluarga Brata Ruswanda (alm), mengungkap adanya hasil penyelidikan tambahan pada tahun 2013. Selain surat Tanah Adat, ditemukan pula dokumen pinjam pakai lahan yang dinilai sah dan mendukung klaim kepemilikan.

Melalui wawancara di halaman samping PN Pangkalan Bun, sesuai sidang, Advokat ini mengungkapkan adanya bukti yang janggal dan diduga Aspal. Yang sangat mencolok iyalah Surat penyerahan dari Pemda Kalteng ke Pemda Kobar. Sebab, format dan isi surat tersebut tidak bersesuaian dengan tahun terbitnya, ini menunjukan suatu bukti yang palit.

Poltak juga pertanyakan status aset tanah tersebut pasca-berlakunya otonomi daerah pada 1996, khususnya terkait dokumen persetujuan aset daerah seperti SK Gubernur, DPRD, dan Bupati. Dia menilai tidak ada bukti kuat bahwa tanah itu tercatat sebagai aset milik Pemda Kalteng.

Selain itu, para saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat untuk mengonfirmasi keabsahan Surat Keterangan Tanah Adat milik Brata Ruswanda, kali ini sebanyak empat saksi yakni, tiga personel dari Polda Kalteng dan satu anggota Polres Kobar.

Sewaktu Penyelidikan Polda Kalteng dan Polres Kobar pada tahun 2014 atau 2015, dugaan pemalsuan atas Surat Keterangan Tanah Adat milik Brata Ruswanda tersebut tidak terbukti.

Sebab, Mantan Kepala Kampung saat itu, Gusti Ahmad Yusuf, yang notabene pelaku sejarah, membuat atau menerbitkan Surat Adat milik Brata Ruswanda, pada tahun 1973 itu, semasa hidupnya pada saat pemeriksaan Penyidikan, mengakui, dan membenarkan bahwa dirinya menerbitkan surat tersebut.

“Penyidik telah memeriksa langsung Gusti Ahmad Yusuf semasa hidupnya. Beliau secara tegas mengakui bahwa benar dirinya yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” terang Poltak kepada awak media.

Salah satu Aktris Kalteng, Ketua Umum LSM Tingang Corruption Watch (TCW), Wahyudi Noor, turut angkat bicara, "Patut diduga adanya tangan - tangan trampil dalam pemalsuan dokumen negara yang bekerja mengatas namakan untuk kepentingan Pemda Kobar, dan tidak terlepas dari itu padahal, adanya kepentingan para oknum dan atau golongan yang berkamuflase dibalik kata demi untuk kemajuan Kobar.

Sebab, jika oknum golongan tersebut tidak mengutamakan keserakahannya, tidak mungkin tidak mengkalkulasi berapa kerugian negara dan Pemda Kobar selama perkara pengklaiman atas tanah masyarakat selama ini?" Tandas Wahyudi (17/7) di kediamannya.

(tim/yam). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com