Breaking News

Sidang Adat Ditunda, Tergugat Mangkir Untuk Yang Kedua Kalinya


Kalteng, faktakriminal.com

Sidang Adat Dayak dalam pengaduan dari Kristianto D. Tunjang atas tindakan kesewenang-wenangan dan Propokatif dari pihak CDO PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), Agus Wantara. Yang terjadwal pada hari ini Rabu, tanggal 23 Juli 2025, ditunda lagi oleh Damang dalam penyampaiannya di Rumah Betang Pasir Panjang, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sejatinya, Tergugat  adalah CDO PT. GSIP, Agus Wantara, yang mempekerjakan dan menyuruh oknum yang diduga Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) notabene adalah salah satu Satuan Pasukan Khusus dari TNI-AU ini untuk memborgol dan mengintimidasi.

Inseden yang dianggap tidak manusiawi ini menimpa Ketua Umum (Ketum) ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kristianto D. Tunjang beserta 3 anggota ormas BMT yang kala itu tengah melarang pihak karyawan untuk Pemanen dan menghimbau agar tidak melakukan aktivitas di areal TKP karena lahan tersebut masih bermasalah.

Namun, perintah Agus Wantara kepada oknum Kopasgat ini merupakan awal terjadinya tindak Intimidasi dan Penganiayaan terhadap Ketum BMT serta 3 anggotanya ini.

CDO PT. GSIP yang tidak mau hadir dalam undangan Sidang Adat untuk kedua kalinya ini bahkan tanpa alasan yang jelas, menimbulkan banyak pertanyaan dari beberapa elemen masyarakat adat serta memancing para tokoh adat dan pimpinan beberapa ormas adat pelan - pelan bereaksi.

Di dalam rumah Betang Pasir Panjang, Pangkalan Bun, yang diagendanya akan dilaksanakan Sidang Adat Dayak pada hari Rabu 23 Juli 2025 ini, disepakati oleh majelis ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan lantaran panggilan ke dua pihak Agus sebagai CDO PT. GSIP mangkir.

Damang Sukarna, seusai acara ditemui dan mengatakan kekecewaan yang dalam karena baru saat ini mengalami dan membuktikan sendiri seseorang dari luar tidak menghormati Adat Istiadat Dayak dan mangkir dalam undangan yang kedua kalinya.

"Dalam tradisi dan Adat kita Dayak, sudah jelas ini dianggap pelecahan atas Adat Dayak. Tragedi pelecehan atas Tradisi Adat kita ini kita buktikan sendiri, dan telah terjadi sekarang." Tegas Sukarna.

Damang ini melanjutkan, "Saya iklas tidak terima insentif Demang, demi tegaknya Adat Dayak. Karena saya dengar dari luar sana SK saya sebagai Damang Arut Selatan dicabut oleh Bupati Kobar, tapi faktanya, sampai detik ini saya masih tidak menerima SK pencabutan itu. Bahkan beberapa tahun ini dan sampai sekarang masyarakat Adat Dayak selalu datang mengadu dan mempercayakan kepada saya untuk mengadili perkara yang seadil - adilnya atas kasus - kasus adat yang telah menimpa mereka." Ujar Sukarna.

Wakil Ketua I DAD Kobar, Akhmad Gapuri, saat ditanyai tentang dugaan ketidak sepahaman dan tidak harmonisnya internal pengurus DAD Kobar hanya menyampaikan perkiraan saja, "mungkin dalam DAD Kobar kita yang sekarang  ada Oknum - oknum pengurus yang hanya mengamankan kepentingan kelompok saja." Tandas Gapuri (23/7) di halaman Betang Pasir Panjang Pangkalan Bun.

Ketum BMT sewaktu dipintai tanggabannya mengenai tertundanya Sidang Adat ini mengatakan, "Masalah ini saya serahkan sepenuhnya ke Damang yang kami percayakan untuk menyidangkan perkara ini. Harapan kami semua dari BMT, tegaknya Hukum Adat Dayak akan tetap berdiri kokoh demi keadilan bagi masyarakat di tanah Borneo ini." Tandas Ketum yang sering disapa Deden ini (23/7/2025).

(yud). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com