Breaking News

3 M Kompensasi Untuk Masyarakat Desa Jadi Polemik Karena Unsur Kepentingan Oknum


Lamandau - Kalteng, faktakriminal.com

Dinilai, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra bermaksud mengalihkan makalah dari Benang Merah saat dikonfirmasi. Terbukti, sempat mau mengintimidasi faktakriminal.com; dengan cara mengarahkan ke masa tahun 2022 lalu, untuk membuka kembali terkait  uang 2 Milyard lebih yang diperuntukkan ke masyarakat desa Tanjung Beringin, kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun, hal ini seakan hanya Menepuk air di dalam Bejana, sontak seluruh masyarakat yang hadir saat jumpa awak media bereaksi. "Uang itu 2,1 M saja pak, bukan seperti yang dibilang bapak Bupati 2.4 M." Ujar emak - emak yang hadir (13/11) kemarin.

Spontan beberapa masyarakat yang hadir ini turut menjawab, "Saat itu banyak juga masyarakat yang hadir menyaksikan duit itu, lalu dibawa kembali oleh pihak PT. SLR. Jadi, intinya siapa yang mau menjual lahannya untuk plasma maka uang itu baru dikeluarkan oleh pihak SLR. Artinya, uangnya sudah tersedia." Papar wanita paruh baya yang biasa dipanggil Bu Era ini.

Salah satu tokoh masyarakat desa Tjg. Beringin, M. Syakirin menangapi, terkait pemberitaan sebelumnya tentang ucapan Bupati Lamandau menyangkut hal yang diberitakan media faktakriminal.com; bahwa 'ucapan itu adalah fitnah keji.'

"Kami sebagai warga masyarakat desa Tjg. Beringin pun sebenarnya masih tidak percaya dengan ucapan Bima itu yang mengatakan uang 150 juta tersebut sudah diambil Bupati.

Jadi, setelah jelas dari Bupati sendiri mengatakan bahwa tuduhan itu adalah 'Fitnah Keji,' maka kami masyarakat meminta agar bapak Bupati memproses dan menindak tegas orang yang memfitnah beliau itu. Diproses sebagaimana hukum yang berlaku." Tegas Syakirin sore Kemis kemarin.

Masih dilanjutkan nya, "mengenai uang sebanyak 2,4 Milyar kata beliau itu, saya mewakili masyarakat desa Tjg.Beringin. Perlu saya jelaskan, bahwa uang itu bukan 2,4 M, melainkan sebanyak 2,1 M. Dan uang itu untuk pembelian lahan masyarakat desa Tjg. Beringin ini untuk dijadikan kebun plasma.

Dan lagi perlu diketahui bahwa uang itu bukan diterima oleh masyarakat desa, melainkan uang 2,1 M itu hanya diperlihatkan saja di kantor desa kepada warga masyarakat desa sini, setelah itu dibawa pihak PT. SLR kembali, jadi siapa yang punya kebun atau lahan yang dijual untuk plasma, baru dibayar kepada masyarakat yang menjual lahan tersebut." Timpal nya.

Tokoh masyarakat ini masih menambahkan, "saat itu saya ikut hadir dan menyaksikan uang itu diperlihatkan dan dibawa kembali oleh PT. SLR, Dokumentasi-nya juga masih saya simpan." Tambah Syakirin.

Senada, tanggapan dari IRT yang dipanggil Miming ini. Menurut dia, bahwa masih sebanyak 180 lebih warga di desa Tjg. Beringin yang tidak menerima kompensasi PT. SLR itu. "Katanya kompensasi untuk masyarakat desa Tjg. Beringin dan dibagikan secara merata, tapi faktanya masih banyak warga asli desa Tjg. Beringin ini yang tidak menerima, sementara warga desa yang baru datang di desa ini, dan bahkan warga dari kabupaten lain, yang hanya menumpang berusaha saja di desa ksmi ini malah dapat pembagian kompensasi itu.

Jadi, kami di desa Tjg. Beringin ini merasa diperlakukan tidak adil. oleh tim verifikasi yang dibentuk bapak bupati Rizky." Ujar emak - emak ini (14/11) kemarin.

Salah satu tokoh pemuda dari desa Tanjung Beringin yang notabene anggota Ormas Fordayak angkat bicara. "Melihat ada beberapa yang tayang di medsos yang sempat saya lihat, tentang alasan bahwa yang ikut demo kedua saja yang dapat konpensasi itu, sementara demonstran yang terdahulu tidak. Menurut saya sebetulnya, bapak Bupati tidak tahu persis kronologisnya seperti apa di lapangan.

Tidak mungkin Bupati Rizky bisa stanbye 24 jam di lokasi, jadi hal itulah mungkin dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengadu ke Bupati." Tandas salah satu tokoh pemuda yang masih belum mau menyebutkan namanya ini.

"Masalah ikut dan tidak ikut demo, kami juga ikut demo yang pertama. Kenapa kami tidak ikut lagi dalam demo kedua? lantaran kami patuh pada keputusan yang pertama, dan menghormati keputusan bapak bupati bahwa kompensasi itu sebanyak 2,68 M.

Jika kami ikut lagi dalam demo kedua, kami khawatirkan adanya tuduhan nanti bahwa kami tidak mentaati keputusan yang dibuat oleh bapak Bupati. Jadi, seandainya kami tidak mendukung adanya demo kedua itu, pastilah kami mengadapakan demo tandingan untuk menentang demo kedua yang mengatasnamakan masyarakat desa Tjg. Beringin ini untuk menambah nilai sebanyak 320 juta tersebut. Nah, apakah ke kisruhan antar masyarakat Tjg. Beringin ini yang diinginkan oleh Bupati Rizky?" Ujar tokoh Pemuda ini lagi.

Lain halnya yang ditegaskan oleh Muchlis Sina, selaku Pelapor, dia merasa bahwa masalah ini semakin melebar gara - gara tidak merata dan adilnya pembagian kompensasi dari tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Lamandau, yang dipandangnya tidak wajar dan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat sewaktu aksi ujuk rasa menuntut Konpensasi 20% dari PT. SLR.

"Saya selaku perwakilan dari masyarakat desa Tjg. Beringin untuk melaporkan tentang ketidak transparanan pembagian konpensasi tersebut. Dan kami menduga terjadinya Penggelapan uang masyarakat desa Tjg. Beringin yang seharusnya diterima masyarakat sebesar 2,68 M. Jadi uang kompensasi itu harus dikembalikan kepada masyarakat yang layak dan berhak menerimanya." Tegas Lelaki ini saat diwawancarai (14/11) kemarin.

Terpisah, Aktivis Pembina LSM Tingang Coruption Watch (TCW) Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, turut menyoroti kasus ini. Dia menjelaskan bahwa, "sesuai ketentuan dan Undang Undang no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 3 tujuan penyelenggaran perkebunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rskyat.

Kompensasi Plasma 20% adalah kewajiban bagi perusahaan yang biasa disebut Sisa Hasil Kebun (SHK) diberikan pada masyarakat desa sekitar, bukan untuk para pejabat dan koleganya, itu tanpa pengecualian." Tegas Pria yang notabene adalah Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini (14/11) diwawancarai via WhatsApp.

Haruman menambahkan, "karena terbitnya HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi syarat - syarat seperti sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat dan berapa luasan HGU serta patokan tanah perkebunan harus jelas dan transparan. Apabila tidak sesuai melalui persyaratan dimaksud, Kementerian ATR/ BPN RI dapat membatalkan atau mencabut ijin HGU itu.

Sebelum syarat - syarat itu pun harus ada ijin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI." Jelas Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions ini pada media.

(tim/yud). 

© Copyright 2022 - faktakriminal.com