Breaking News

Boomerang Tuduhan Tanpa Bukti: Rabudin Muhammad Dipecat Secara Tegas dari DPN Lidikkrimsus RI


Pontianak, 30 November 2025

Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur DPN Lidikkrimsus RI menjadi perhatian publik. Keputusan tegas ini diambil setelah tindakan Rabudin—yang oleh internal organisasi dinilai berupa penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta pencampuradukan persoalan pribadi dengan organisasi—dianggap telah membahayakan pimpinan dan merusak kredibilitas lembaga.

Awal Persoalan: Dugaan Pungli yang Tidak Terbukti

Rabudin sebelumnya mengedarkan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum APRI di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Namun menurut evaluasi internal, laporan tersebut tidak memiliki bukti memadai, tetapi justru memuat nama individu secara lengkap tanpa verifikasi sahih.
Tindakan ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi menyeret organisasi dalam polemik yang tidak didasarkan pada fakta kuat.

Sumber internal menyebut:
“Langkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi.”

Tuduhan Meluas dan Menyasar Pimpinan

Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa narasi Rabudin berangsur melebar hingga menyentuh langsung Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.
Percakapan WhatsApp yang diperoleh internal memperlihatkan bagaimana Rabudin menyarankan Ketum melakukan pengecekan langsung ke masyarakat terkait dugaan pungli—sebuah arahan yang dinilai tidak profesional, tidak beretika, dan bertentangan dengan prosedur investigasi.

Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat menegaskan:
“Anggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius terhadap etika dan standar kerja investigasi.”

Pencampuradukan Persoalan Pribadi dengan Organisasi

Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, internal DPN Lidikkrimsus RI menemukan bahwa Rabudin mencampuradukkan persoalan pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi.
Menurut penilaian pengurus, Rabudin mencoba menyeret nama asosiasi ke dalam problema pribadinya, sehingga menimbulkan risiko reputasi bagi organisasi serta potensi salah tafsir publik.

Internal menilai tindakan ini sebagai langkah yang sangat membahayakan, karena:

Tidak ada hubungan antara pemberitaan mengenai keluarga Rabudin dengan tugas maupun kewenangan DPN Lidikkrimsus RI.

Upaya mengaitkan persoalan pribadi dengan organisasi dapat mencoreng nama lembaga dan menyesatkan opini publik.

Hal ini menunjukkan ketidakmampuan Rabudin memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan institusi.

Klarifikasi yang Justru Menguatkan Alasan Pemecatan

Dalam klarifikasi resmi, Rabudin mengakui ketidakmampuannya menghadirkan bukti sah terkait tuduhan yang ia sampaikan.
Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan mekanisme internal, ia mengarahkan tindakan yang menambah kebingungan publik, merusak wibawa pimpinan, dan memperburuk citra organisasi.

Gabungan antara penyebaran tuduhan tanpa dasar, pelanggaran prosedur investigasi, serta upaya menyeret persoalan pribadi ke dalam isu organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Pemecatan: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi

Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI akhirnya menjatuhkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas, integritas, serta nama baik organisasi dari segala tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Organisasi menegaskan:

Tuduhan apa pun harus berbasis fakta, bukti sahih, dan melewati proses verifikasi.

Etika investigasi dan disiplin organisasi adalah prinsip utama.

Tidak ada toleransi bagi tindakan yang menodai integritas lembaga, termasuk pencampuran kepentingan pribadi dengan organisasi.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

1. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi dampak hukum dan reputasi bagi pelakunya.

2. Profesionalisme adalah syarat mutlak bagi setiap anggota tim investigasi.

3. Organisasi tidak dapat dijadikan medan untuk mengurus kepentingan pribadi siapa pun.

4. Integritas lembaga harus dijaga dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Pernyataan Sekretaris Jenderal DPN Lidikkrimsus RI

Sekretaris Jenderal, Elim E.I. Makalmai, menegaskan bahwa organisasi akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait tuduhan Rabudin terhadap Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.
Laporan resmi dijadwalkan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama pimpinan dan organisasi.

“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegas Sekjen.


Tim :
DPN Lidikkrimsus RI. 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com