Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen di Tanjung Beringin masih Hangat





Lamandau - Kalteng, faktakriminal.com

Hasil penelusuran FK, dalam kasus dugaan penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen dari oknum masyarakat desa Tjg. Beringin beberapa waktu dekat ini, disinyalir adanya keterlibatan beberapa oknum dari pihak managemen PT. Sawit Lamandau Raya (SLR) sendiri yang turut mendapatkan keuntungan dari pendistribusian konpensasi 20% ke masyarakat Tjg. Beringin ini.

Pasalnya, diduga pencairan dana kompensasi untuk 12 warga dengan cara pemalsuan tanda tangan dan cap jempol jari ini disetujui oleh pihak managemen PT. SLR. Ironisnya lagi, menurut salah satu managemen PT. SLR pemalsuan dokumen ini disetujui oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.

Miris memang, jika benar dugaan tersebut, hanya akibat ulah segelintir oknum timses atau kaki tangan orang nomor satu di kabupaten ini menjadi noda nila untuk mencoreng reputasi baik karir yang dibangunnya selama ini.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat dikonfirmasi melalui kasat reskrimnya, AKP Jhon Digul Manra, mengatakan bahwa kasus ini tetap diproses dan masih dalam pelengkapan beberapa dokumen lagi.

"Masih tahapan Penyidikan, butuh melengkapi beberapa dokumen lagi, nanti setelah ada perkembangannya pasti saya sampaikan, yang pasti proses tetap kami lanjutkan." Tandas Kasat Reskrim ini.

Terpisah, Aktivis Pembina LSM Tingang Coruption Watch (TCW), Haruman Supono, S.E, S.H, M.H, AAIJ, Turut menyoroti kasus ini, menurut dia memang benar, bahwa dalam proses penyelidikan ini pihak penyidik harus memenuhi 2 alat bukti yang cukup, "jika terbukti adanya persekongkolan dapat dikenakan pasal 263 ayat (1) (2) dan junto pasal 266 ayat (2) dengan ancaman 6 tahun hingga 7 tahun penjara." Jelas Haruman (15/12) siang tadi.

Sangat disayangkan, sampai berita ini naik tayang, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, tidak bisa lagi untuk dikonfirmasi.



(tim/yud). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com