Breaking News

Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat VS PT. NAL di Aula Kantor Bupati Lamandau



Nanga Bulik, faktakriminal.com

Rapat mediasi sengketa lahan perkebunan antara H. Muhamad Abidin Noor dengan PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) di aula kantor Bupati Lamandau pada hari Senin (22/12) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemda Lamandau ini diadakan lantaran permasalahan ini dinilai berlarut - larut hingga tidak mendapatkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menurut H. Muhammad Abidin Noor, pihaknyalah yang meminta mediasi ini kepada Pemda Lamandau dan meminta agar mengecek ulang HGU milik PT. NAL ini, sebab banyak masyarakat yang tertipu oleh pengakuan PT. NAL. 

Masih menurut dia, lahan seluas 50 hektar ini dibelinya dari saudara H. Siang yang awalnya lahan ini berasal dari saudara Syahrani (alm). Namun sampai sekarang tidak ada ganti-rugi lahan atau ganti-rugi tanam tumbuh. Bahkan, sebagian dari lahan yang dibelinya ini sudah digarap dan ditanam oleh PT. NAL.

"Surat tanahnya pada saat itu diterbitkan oleh Kades Bunut, yaitu bapak Ujang. Banyak saksi pembelian lahan itu, anak dari almarhum Syahrani yang juga mengetahuinya saya bawa dan ikut hadir sekarang (red)." Ujar nya.

"Setelah kami beberapa kali mengadakan mediasi, PT. NAL masih ada membeli lahan dengan masyarakat Bunut, padahal lahan itu diduga sudah di luar HGU.

Dan kami telusuri, kami menduga, diperkirakan sekitar 300 hektar kebun sawit PT. NAL ini berada di luar HGU. Data ini falit karena saya dapat dari dinas yang membidanginya di provinsi. Dan masih banyak lagi, kami temukan bahwa PT. NAL ini dengan sengaja membeli lahan - lahan masyarakat yang di luar HGU (red)." Tandas pria yang sering dipanggil H. Bidin ini.

Dia meminta, agar Bupati Lamandau berkenan untuk bisa memfasilitasi dan mencarikan solusi pada masalah ini.

Di akhir acara, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menanggapi bahwa memang masalah ini bermula sejak tahun 2008, harusnya klar 2010, tapi masih berlarut - larut sampai sekarang.

"PT. NAL juga seharusnya tidak asal beli lahan masyarakat, mereka membeli lahan masyarakat harusnya tahu batas - batasnya, jangan asal pembebasan saja." Tegas Bupati ini.

(yud/yam). 
© Copyright 2022 - faktakriminal.com