Sukamara, faktakriminal.com
Kapolsek Polsek Sukamara, IPTU Piandoan Siregar, Mengklarifikasi pemberitaan terdahulu yang memuat berita Polres Sukamara Terkesan Tolak Dumas Warga desa Sukaraja, (18/12) Kemis kemarin.
Sebelumnya, dimuat tentang keluhan dua keluarga, masyarakat desa Sukaraja, kecamatan Sukamara, kabupaten Sukamara menjelaskan tentang kerugian yang diderita dua keluarga ini yakni keluarga Sriyanti dan keluarga Mali. akibat ulah oknum masyarakat desa Sukaraja, diduga dengan menggunakan alas hak yang diterbitkan dari desa Sumber Mukti, kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dengan mengaku sebagai ahli waris orang tua kakek nya dan berdasarkan alas hak dari desa Sumber Mukti tersebut, pihak terlapor ini menggusur kebun Karet dan kebun Sawit serta pohon buah - buahan yang dikuasai pihak keluarga Sriyanti dan keluarga Mali.
Namun setelah pengrusakan kebun itu dilaporkan ke pihak Polsek Sukamara, pelaku pengrusakan kebun yakni terlapor melenggang santai saja, baik pihak Polsek Sukamara maupun Polres Sukamara terkesan tidak bisa melanjutkan proses hukumnya untuk memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
Pelaku pengrusakan kebun dengan gagahnya melenggang seakan kebal hukum dan tidak bisa diproses oleh pihak Polsek Sukamara maupun Polres Sukamara.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Sukamara, IPTU Piandoan Siregar, menjelaskan, bahwa dalam berita kemarin ada kekurangan keterangan yang disampaikan ke FK.
Dia menjelaskan, bahwa Polsek Sukamara sudah berupaya menanganinya dengan sesuai ketentuan yang berlaku. "Maksud kami agar locus dari lahan dimaksud dapat titik terang dulu, sehingga kami bisa menentukan lokasi wilayah hukumnya. Karna dari pihak sebelah, mereka berkeras menyatakan masuk desa Sumber Mukti." Ujar Siregar via WhatsApp.
Masih menurut Siregar, "Polsek Sukamara sudah melakukan upaya Mediasi kepada Kedua pihak, namun tidak menemukan hasil atau kedua pihak tidak ada kesepakatan. Kemudian pelapor minta petunjuk yang ketiga kalinya ke polsek Sukamara untuk langkah selanjutnya, kemudian polsek Sukamara menyampaikan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan Sukamara untuk menyatakan bahwa lahan dimaksud berada di wilayah kecamatan Sukamara. Supaya Polsek bisa memastikan Locus dari lahan yang dipermasalahkan." Terang Kapolsek ini lagi Jum'at (19/12) siang tadi.
(yud)


Social Header