faktakriminal.com
Insiden Pelayaran di Sungai Landak: TB Cahaya Semangat–TKG Putra Kayong Tersangkut di Jembatan
Muatan Kayu Akasia Tersangkut di Jembatan Landak, Polisi Air Lakukan Evakuasi dan Pengamanan!
Tongkang Bermuatan 549,84 M³ Kayu Akasia Tersangkut di Jembatan Landak, Ditpolairud Polda Kalbar Lakukan Evakuasi!
Landak, Kalimantan Barat — Insiden pelayaran terjadi di Sungai Landak pada Minggu malam, 25 Januari 2026, ketika kapal tugboat TB Cahaya Semangat GT 21 yang menarik tongkang TKG Putra Kayong bermuatan kayu akasia tersangkut di Jembatan Landak. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB dan sempat menghambat alur pelayaran di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan resmi Komandan KP VI-10-12 Tanjung Pulau kepada Direktur Polairud Polda Kalimantan Barat, kapal tersebut membawa muatan kayu akasia sebanyak 549,84 meter kubik, yang diberangkatkan dari Jetty Jelau, Kabupaten Landak, dengan tujuan Wajok.
Sekitar pukul 19.30 WIB, personel KP VI-10-12 Tanjung Pulau bersama KP Pelapis VI-3004 menerima laporan masyarakat terkait adanya kapal bermuatan kayu yang tersangkut di jembatan. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan, pendataan kapal, serta pengamanan area sekitar jembatan.
“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengidentifikasi kapal, serta membantu awak kapal untuk proses evakuasi agar tongkang dapat melewati Jembatan Landak dengan aman,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Dalam insiden ini, tidak terdapat korban jiwa (nihil). Sementara itu, kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti. Untuk proses evakuasi, upaya penarikan sempat dilakukan menggunakan satu kapal bantuan, namun belum berhasil. Saat ini, evakuasi masih menunggu tambahan kapal bantuan dari wilayah Wajok.
Identitas nakhoda kapal diketahui bernama Dedi Ideka (35), warga Punggur. Dua orang awak kapal yang turut menjadi saksi dalam kejadian ini masing-masing bernama Jeri (26), warga Tanjung Raya Pontianak, dan Romi (22), warga Jeruju Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Ditpolairud Polda Kalbar melalui KP VI-10-12 Tanjung Pulau telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi TKP, berkoordinasi dengan piket Gakkum, melakukan pengamanan lokasi, serta menyusun laporan awal lengkap disertai dokumentasi.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya aspek keselamatan pelayaran sungai, khususnya pengaturan muatan dan perhitungan ketinggian kapal saat melintasi jembatan, guna mencegah gangguan lalu lintas sungai maupun potensi kerusakan infrastruktur publik.
Red.Sri Sundari.


Social Header