Subulussalam || faktakriminal.com
Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali menunjukkan keseriusannya membongkar dugaan korupsi dana publik. Pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, Kejari Subulussalam resmi menahan tiga orang komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni Suhendri Bin Basri selaku Ketua Komisioner, Sumardi bin almarhum Bahtiar, serta Khairullah bin Saifullah, keduanya sebagai anggota komisioner. Penahanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, SH.
Penahanan para tersangka didasarkan pada:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026
Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026
Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ancaman Pasal Berlapis
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf a, c, d UU KUHP Tahun 2023.
Dititipkan ke Rutan Singkil
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam, dengan dukungan tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Delfiandi, SH, MH, bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.
Para tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Bendahara Panwaslih Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, serta diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat BPKP Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Dari hasil audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Subulussalam ini dinilai sebagai bentuk komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.(@ntoni Tinendung melaporkan dari Kejaksaan negeri Subulussalam.
(Rj&@).


Social Header