Breaking News

Majelis Hakim PN Nanga Bulik Diduga Kuat Abaikan Fakta Persidangan



Lamandau, faktakriminal.com

Majelis Hakim PN Nanga Bulik Diduga Kuat Abaikan Fakta Persidangan 
Lamandau, faktakriminal.com
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dalam Perkara nomor : 47/Pdt.G/2025/PN.Ngb, pada tanggal 2 Februari 2026 dianggap oleh berbagai kalangan telah mencederai hukum di NKRI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian, S.H., M.H., dan Herjuna Praba Wiesesa, S.H., serta Wahyu Satrio Aji, S.H., yang masing - masing sebagai hakim anggota ini, pasalnya, dalam hasil putusan terkesan berat sebelah dan dianggap mengubah fakta persidangan yang mulai berjalan sejak 20 Agustus 2025 hingga awal Januari 2026 lalu.

Dalam beberapa kali persidangan baik dari penguraian perkara, sampai ke keterangan para saksi, Majelis hakim terkesan tidak mempertimbangkannya. Dugaan kuat, Panitra Pengganti tidak mencatat dengan utuh keterangan para saksi, baik para Saksi Tergugat maupun para Saksi Penggugat.

Yang sangat menarik di sini terlihat kecerobohan Majelis hakim yang tidak memperhatikan surat - surat pendukung sebagai alas hak oleh penjualan tanah tersebut kepada pembeli yang dalam perkara ini sebagai Para Penggugat.
Ironis memang, selain keterangan para saksi Penggugat dalam persidangan terkesan membenarkan kepemilikan tanah para penggugat.

Albertus Agung, SE sebagai tergugat didampingi anaknya saat ditemui menjelaskan, "kami tidak terima dengan keputusan Majelis hakim itu, soalnya kami anggap sangat jauh melenceng dari fakta persidangan. Keterangan para saksi, baik dari saksi penggugat menerangkan bahwa tanah itu milik keluarga kami dari mendiang orang tua kami yang meninggal dunia pada tahun 2020 lalu, sementara pihak saksi penggugat mengatakan almarhum orang tua kami meninggal pada tahun 2022, dan mereka beralibi bahwa penggarapan tanah kami pada tahun 2023 tidak ada upaya pencegahan atau klim dari keluarga kami. Nah, inikan jelas lepas dari fakta persidangan yang juga dijelaskan oleh para saksi." Tegas Agung (4/2/2026) kemarin.

Franky Anggtiawan, SH, M.Kn selaku kuasa insidentil pada saat sidang di tingkat pertama, menambahkan, "alas hak yang dimiliki Turut Tergugat 1 yakni sebagai penjual tanah kami kepada para penggugat, tidak ada sama sekali, hanya berdasarkan petunjuk kemudian ukur, sehingga sangat mencurigakan tentang alas hak yang dimiliki para penggugat didalam Riwayat Perolehan tanah yang berdasarkan Hibah pada Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

Memang mengarahnya ke Aspal, sebab tidak ada bukti surat hibah sebelumnya diperlihatkan di persidangan, Jadi menimbulkan beberapa pertanyaan bagi kami di posisi Tergugat, terlebih Majelis Hakim menimbang dan meragukan surat kepemilikan Tergugat, hanya karena pelekatan tahun Materai dan mengeyampingkan cap setra tanda tangan kepala adat, padahal tahun 1997 itu di daerah kami hanya mengenal surat adat yang ditanda tangani oleh kepala adat dan belum mengenal register di pemerintah desa maupun register dari kecamatan.

Ironisnya lagi, Turut Tergugat 1 (si penjual tanah ini) katanya menerima Hibah dari almarhum, tapi bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para penggugat tidak ada selembar pun surat Hibah, yang mana pada saat itu Turut Tergugat I penerima Hibah berusia sekitar 3 tahun, jadi sangat disayangkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik para penggugat diterbitkan dan diregister oleh pemerintah desa tanpa ada alas hak dan atau surat keterangan jenis apapun terdahulu dan Majelis Hakim condong menilai Bukti surat para penggugat itu sah dan benar Surat Jual belinya tanpa melihat dan mempertimbangkan riwayat perolehan tanah pada isi di SPPFBT/SKT para penggugat tersebut.

Dan yang sangat jelas Pihak Penggugat 1 dan Pennggugat 2 mengatakan bahwa Turut Tergugat 1 berdasarkan Hibah yang kemudian dibeli oleh pihak Penggugat." Tambah Franky.

Hal yang terjadi ini sudah tentu menciderai Hukum Agraria dan Hukum Perdata NKRI, Majelis Hakim yang diharapkan sebagai Pengadil yang hakiki bagi rakyat Indonesia, namun ternyata masih ada proses peradilan yang beraroma suap.

Aktivis yang selalu menyoroti indikasi Korupsi dan notabene sebagai Pembina LSM Tingang Coruption Watch (TCW), Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ. angkat bicara, menurut dia di dalam Fakta persidangan semestinya sudah nampak dan dapat terurai benang merahnya. "Dari fakta persidangan semestinya sudah terungkap perkara ini, dan hal ini sesuai fakta persidangan seharusnya Panitera mencatat sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta - fakta yang terungkap." Tegas lelaki yang akrab disapa Harus ini (6/2/2026) kemarin via WhatsApp.

(yud)
© Copyright 2022 - faktakriminal.com