Pangkalan Bun, faktakriminal.com
Menindaklanjuti berita terdahulu yang sudah diterbitkan oleh beberapa media online, tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bhayangkara, desa Pasir Panjang, kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di seberang Jalan Pinang Merah, kota Pangkalan Bun.
Dikesempatan ini, pihak terlapor (Z) dalam laporan dugaan penganiayaan menyampaikan hak jawabnya lantaran merasa beberapa keterangan dari narasumber dalam berita terdahulu itu tidak sepenuhnya benar.
(Z) alias terlapor yang didampingi Penasehat hukumnya, waktu diwawancarai menjelaskan, bahwa tujuan dia menyampaikan hak jawab ini karena merasa asumsi masyarakat terhadap berita yang beredar mulai mengembang bahkan membuat spekulasi masyarakat semakin menjauh. Terlapor juga mengatakan, bahwa keterangan dari Bambang sebagai narasumber dalam berita terdahulu itu tidak mencerminkan fakta sesungguhnya. "Sebab, dia tidak berada di TKP pada saat kejadian itu, jadi tidak ada Pengeroyokan, jadi murni pertengkaran antara saya dengan pelapor aja (red)." Ujar Terlapor (14/3) malam.
Penasehat hukum (PH) Terlapor, Jefry Era Pranata, SH, M.Kn, menambahkan, "sebenarnya, kasus ini bermula dari hal yang sepele saja, yakni tentang parkir mobil yang ditegur oleh istri Pelapor dan ada sedikit tengkar mulut dengan klien kami, yang ternyata parkir mobil itu tidak di depan warung pelapor, melainkan di depan toko samping warung pelapor. Jadi intinya, pertama, kejadian pada saat itu tidak ada Pengeroyokan.
Kedua, Klein kami tidak pernah mengatakan bahwa dia kenal dengan Kapolres. Tapi pada saat kejadian itu, masih suasana sama - sama panas, yang ada dikatakannya, silahkan lapor ke Polres-kah saya tunggu, kalimat itu terucap setelah istri Pelapor ngomong kami laporkan masalah ini." Terang Jefri.
Masih menurut Jefri, "dan ketiga, pihak kami sudah ada berkomonikasi dengan pihak pelapor melalui keluarga, yaitu kemarin hari Kemis (12/3) melakukan pertemuan dan meminta maaf dengan tulus karena kekhilafan pada saat kejadian itu tidak bisa mengontrol emosi, dan pihak Pelapor pun sama - mengakui, jadi sudah sama - sama saling memaafkan.
Walau demikian, proses hukum masih tetap berjalan, untuk menindaklanjuti terkait Laporan pihak Pelapor, kami mengikuti proses hukum juga. Dan besok (14/3) pihak kami akan mengikuti proses pemeriksaan di polres." Tandas Advokat ini.
Terpisah, salah satu saksi yang tidak mau disebutkan namanya di lokasi terjadinya masalah ini, membenarkan adanya kejadian ini yang berawal dari teguran pihak pelapor dan meminta memindahkan parkir mobil pihak terlapor dari depan toko sebelah warungnya di hari Kemis itu, dan hari Jum'at sore ada lagi cekcok mulut masalah ternak ayam pelapor, lalu hari Sabtu sore baru terjadi pertikaian antara Pelapor dengan Terlapor. "Kalo pengeroyokan rasanya tidak ada pak, kami mendekat ke situ hanya untuk melerai mereka berdua saja." Tambah wanita paruh baya ini (13/3) sore kemarin.
(yud)


Social Header