Pontianak, faktakriminal.com
Tim Gabungan Amankan Kembali Tahanan Kabur Setelah Tiga Hari PelarianPontianak, 13 Maret 2026 – Aksarapost.co.id, Tim Gerak Cepat Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan aparat kepolisian berhasil mengamankan kembali seorang tahanan yang sempat melarikan diri selama tiga hari dari proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tahanan tersebut diketahui bernama Apriadi bin Suroto. Ia sebelumnya melarikan diri saat proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/3/2026). Saat itu, sebanyak 11 tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara.
Setelah menerima laporan terkait kaburnya tahanan tersebut, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak bersama aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran serta pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Dari hasil penelusuran, dua tahanan lebih dulu berhasil diamankan di wilayah Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara Apriadi sempat terdeteksi bergerak ke wilayah Sintang dan Melawi sebelum akhirnya kembali terpantau berada di Kota Pontianak.
Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali Apriadi di kawasan Kampung Beting, pinggir Sungai Kapuas, Pontianak tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH., MHum juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah ditempatkan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga memastikan sistem pengamanan terhadap tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Publis : Per
Redaksi.FK : A.Suherman.S.


Social Header