Pangkalan Bun, faktakriminal.com
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini, Jumat (13/3/2026), dalam tahapan Sidang Menghadirkan para saksi yang mempunyai keterkaitan dengan kasus ini.
Jumansyah sebagai Terdakwa didampingi Penasehat Hukum nya, Advokat Suriansyah, saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan para saksi, tentang benar apa tidaknya tentang tuduhan Penganiayaan itu.
Dikutip dalam fakta persidangan, saat saksi Kristianto D. Tunjang ditanya oleh JPU, ternyata saksi pemukulan ini hanya melihat videonya saja, memang berada di TKP, namun tidak melihat kejadian dimaksud, sebab dia sendiri tengah diamankan oleh pihak anggota Polsek sejauh beberapa meter dari posisi Yoga berdiri, mengingat untuk antisipasi agar tidak terjadinya bentok pisik dengan pihak Yoga.
Dalam keterangannya mengatakan juga, bahwa pihak Yoga ini memang berniat memprovokasi agar terjadinya pemukulan itu. "Dia memang menyiapkan kamera dari mobil mereka, sampai keluar mobil bersama seorang perempuan yang tidak saya kenal, apakah itu anggota polisi juga atau masyarakat umum, saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu, dia tiada henti mengamera kejadian saat itu. Dan saya baru sadar sekarang, rupanya memang si Yoga itu semata-mata memprovokasi agar pihak kami terpancing emosi." Ujar lelaki yang sering dipanggil Deden ini di halaman samping PN (13/3/2026) kemarin.
Jumansyah melalui PH nya mengatakan, "Dalam persidangan, si Yoga itu tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikannya atas tanah itu. Dalam artian tidak ditemukan bukti kepemilikan dalam persidangan ini.
Terkait masalah di lapangan yang terjadi pada beberapa bulan lalu, klien kami Jumansyah bertindak mempertahankan hak sebagai penjaga tanah yang ditamani sawit oleh keluarga Saiful Rahman. Dan keluarga Saiful Rahman tidak pernah melepaskan haknya kepada Yoga, kan aneh namanya.
Oleh karna itu, dalam penyusunan nota pembelaan kami upayakan untuk menyampaikan ke majelis hakim bahwa persidangan ini adalah suatu fakta nyata bahwa si Jumansyah ini adalah orang yang mempertahankan hak hasil kebunnya, sementara si Yoga yang memerintahkan Sigit dan Ruslan untuk memanen ini tidak bisa menunjukan alas haknya yang sah.
Tambah lagi, Saiful Rahman selaku saksi, sebagai pemilik kebun dan pemilik hak atas tanah tersebut sesuai Surat Pernyataan Tanah atau sering disebut SKT yang telah kami tunjukan, yang berasal dari Hak waris dari orang tuanya secara sah." Papar Suriansyah Jumat sore (13/3/2026) kemarin.
(yud).


Social Header