Labuhan batu faktakriminal.com
Pemkab Labuhan batu tindak tegas PT hari sawit jaya (hsj) melanggar
UUD NO.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. pasal 19 kelas jalan lll C.muatan sumbu terberat 8 ton.
Pasal 258 masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan.pembanguna disiplin dan etika berlalulintas.dan berpatisipasi dalam pemeliharaan keamanan, kesehatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan Angkutan jalan.
Pimpinan perusahaan PT hari sawit jaya (hsj) ngasih harapan meiming imingkan jalan sepajang 1.1 km kami lakukan pembangunan infrastruktur rabat beton mulai Januari 2026 sehingga sampai saat ini belum di lakukan oleh pihak perusahaan pembangunan infrastruktur rabat beton.PT hari sawit jaya (hsj) hanya sebuah janji kepada masyarakat simpang (hsj).
Warga dusun sei mambang hilir II desa sei tampang kecamatan bilah hilir kabupaten Labuhanbatu, melakukan demo di simpang (HSJ) mulai dari tanggal 16 april 2026.
Warga menuntut perusahaan PT Hari Sawit Jaya menaati UUD perda Nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009.
Tahan Manurung saat di wawancara wartawan faktakriminal.Com, kami melaksanakan demo ini bang supaya PT hari sawit jaya (HSJ) menaati UUD yang disahkan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, perda nomor 7 tahun 2024 dan uud nomor 22 tahun 2009.
''Kalau pemkab tidak mau turun ke lapangan untuk menegakan UUD perda nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009, biar kami masyarakat yang menegakan UUD yang dibuat pemerintah.
Kami lakukan demo ini untuk menjaga aset pemerintah Daerah dan aset pemerintah provinsi supaya kami masyarakat ini bisah menikmatinya jalan yang dibangun oleh pemerintah, kalau jalan ini rusak terus akiba over tonase yang di lakukan tengki CPO perusahaan PT hari sawit jaya (hsj) kami masyarakat tidak bisah menikmatinya lagi. Ucap Tahan Manurung
Rimba Sianturi, kami masyarakat akan terus demo sampai tuntutan kami di penuhi oleh pihak PT hari sawit jaya mengenai perda nomor 7 tahun 2024 dan UUD nomor 22 tahun 2009 yang di langgar perusahaan PT Hari Sawit Jaya.
''Intinya kami masyarakat tidak menahan mobil perusahaan PT hari sawit jaya (HSJ) yang melintas, kami masyarakat hanya ingin muatan mereka dikurangi supaya jalan kami ini tetap bagus.
Kalau tuntutan kami masyarakat sudah dilaksanakan perusahaan PT Hari Sawit Jaya, baru kami masyarakat yang terdampak ini tidak demo lagi bang Ucap Rimba Sianturi kepada wartawan faktakriminal.com
Warga yang tidak mau di sebut namanya, bagus itu bang mobil perusahaan PT hari sawit jaya (HSJ) dikurangi muatannya, kami aja masuk ke perusahaan PT hari sawit jaya (HSJ) harus menaati peraturan mereka, kenapa perusahaan tidak menaati peraturan UUD yang dibuat oleh pemerintah.
''Kami aja asal lewat ke perusahaan PT HSJ kalau melebihi dari 7 ton tidak di perbolehkan melintas dari jalan perusahaan, ini kan tidak adil bang. Masa kami masyarakat disuruh menaati, peraturan perusahaan sedangkan dia tidak menaati UUD yang dibuat pemerintah, ucapnya rimba kepada Awak media.
Pantauan Awa media dilapangan, sempat ada cecok dengan masyarakat karyawan perusahaan PT hari sawit jaya (HSJ) akibat salah satu karyawan tersebut menyuruh mobil CPO melintas dari jalan simpang HSJ menuju ke perusahaan PT hari sawit jaya (HSJ).
Turun hadir ke simpang hsj lokasi aksi demo Anggota Polsek bilah hilir AKP Armes Faisal SH beserta anggota danramil dan jajaran nya, pihak perusahaan PT hari sawit jaya (hsj)
Awak media konfirmasi dengan Humas PT hari sawit jaya hsj melalui whatsap tidak di angkat di SMS tidak di balas maka berita ini diterbitkan
(S.G)


Social Header