Breaking News

Diduga PT. HK Membeli Galian C Ilegal untuk Timbun Pekerjaan PDAM: Buket Suling,Desa Rantau Pauh.


AcehTamiang,faktaktiminal.com

Pelaksana proyek PDAM yang dikerjakan oleh PT. HK diduga menggunakan tanah timbun Galian C ilegal yang diangkut dari Buket Suling. Saat pihak PT. HK ditanyak oleh awak media mengenai dari mana tanah tersebut dibeli, mereka menjawab bahwa material tersebut didapat dari pihak vendor.(24/07/2026).

Ketika awak media berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut untuk berbicara langsung dengan perwakilan PT. HK selaku pelaksana proyek, pihak perusahaan terkesan buang badan dan melimpahkan hal tersebut kepada vendor yang biasa dipanggil Mbah Marijan.

Saat media menghubungi vendor tersebut, Mbah Marijan membenarkan bahwasanya PT. HK memang membeli tanah Galian C tersebut pada dirinya.

Aktivitas penambangan Galian C di kawasan Buket Suling, desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang kini kembali menjadi sorotan karena beroperasi diduga tanpa izin resmi dan mengambil Timbunan galia C yang bukan tempat ada Izinya. Selain itu, operasional tambang tersebut juga diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator.

Pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Walaupun UU Pertambangan sudah mengatur secara jelas tentang larangan pertambangan illegal, akan tetapi masih ada pelaku pertambangan illegal yang melakukan aksi tersebut khususnya di Wilayah Hukum polres Aceh Dan Pengadilan Negeri Aceh Tamiang.


Rj.
© Copyright 2022 - faktakriminal.com