Breaking News

Diduga Tidak Transparan Soal Proyek Revitalisasi, Kepala SDN 2 Rantau Pauh Menghindar dari Media


ACEH TAMIANG, FK 

Kepala SD Negeri 2 Rantau Pauh, Syarifah Kuning, S.Pd., di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga jarang berada di sekolah dan terkesan menghindar dari awak media.

 Upaya konfirmasi terkait proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan via WhatsApp tidak mendapat respons hingga Sabtu (25/7/2026).

"Proyek revitalisasi yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut kini menuai sorotan media karena dinilai tidak dilaksanakan secara transparan." 

Di lokasi Revitalisasi proyek sekolah, papan informasi (plang) kegiatan maupun susunan panitia P2SP tidak terlihat dipasang. Kondisi ini memunculkan indikasi dugaan penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan diminta untuk segera turun ke lokasi meninjau proyek di SD Negeri 2 Rantau Pauh tersebut.

Awak media faktakriminal.com telah dua kali berupaya menemui kepala sekolah secara langsung, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Selain itu, sikap para dewan guru dinilai kurang ramah terhadap tamu. Saat ditanya mengenai keberadaan kepala sekolah, para guru beralasan bahwa atasannya tersebut sedang pergi melayat.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), sejumlah bagian bangunan yang sedang direhabilitasi diduga masih menggunakan material lama atau bekas bongkaran. Padahal, proyek ini merupakan revitalisasi berskala besar.

Sikap tertutup ini dinilai tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BPK RI Pusat, Berwenang melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran negara atau daerah dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang "
Berperan dalam pengawasan hukum, Jika ada indikasi penyimpangan spesifikasi bangunan, (mark-up) anggaran, atau tindak pidana korupsi, Kejari dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.


(Raja)
© Copyright 2022 - faktakriminal.com