Pontianak, faktakriminal.com
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI memasuki hari kedua. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset turut mengikuti dan memantau Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.11 Agustus 2026.
Hasilnya, 9 objek lelang di Kejari Singkawang berhasil terjual dengan total Rp730.800.000, sementara 2 kendaraan di Kejari Landak terjual dengan total Rp154.278.000.
Sejumlah objek bahkan mencatat kenaikan harga penawaran yang signifikan. Truck Mitsubishi dari nilai limit Rp91 juta menjadi Rp142 juta, Nissan X-Trail dari Rp33 juta menjadi Rp51 juta, serta Honda CRF 250 cc dari Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta.
Di Kejari Landak, Daihatsu Grand Max Pick-Up terjual Rp64.479.000 dari nilai limit Rp58.479.000 dan Daihatsu Alya terjual Rp89.799.000 dari nilai limit Rp77.799.000.
Hasil tersebut bukan sekadar angka transaksi. Lelang merupakan bagian penting dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset, meningkatkan nilai aset negara, serta memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara transparan dan akuntabel.
Kejati Kalbar bersama BPA Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejaksaan Negeri terus memastikan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penguasaan, tetapi dapat memberikan nilai nyata bagi negara dan masyarakat.
Aset dipulihkan. Nilai dioptimalkan. PNBP dikuatkan.
Kejaksaan bergerak, memastikan setiap aset yang kembali dalam penguasaan negara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.
#KejaksaanRI #KejatiKalbar #BadanPemulihanAset #GebyarLelang #GerakanLelangSerentak #LelangSerentak #PemulihanAset #PNBP #KejaksaanUntukNegeri #IndonesiaMaju
Red.//FK.


Social Header